Peraturan

Berikut ini adalah peraturan pengiriman dari ABM LOGISTICS yang memuat hak dan kewajiban ABM LOGISTICS serta Anda konsumen kami/pelanggan.

cargo,logistics,paket,dokument

SYARAT- SYARAT PENGIRIMAN

KEWAJIBAN DAN HAK :

1. ABM LOGISTICS INDONESIA berkewajiban mengirimkan cargo, paket, dokumen milik pengirim bila :
a. Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar tertulis.
b. Pengirim telah membayar lunas biaya pengiriman (kecuali bila ada kesepakatan pembayaran).
c. Pengirim receipt telah ditandatangani kedua belah pihak.

2. ABM LOGISTICS tidak menerima dan tidak melayani barang-barang berbahaya termasuk :
a. Barang-barang cairan dan sejenisnya yang dapat membahayakan barang lain maupun keamanan lainnya.
b. Barang-barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya.
c. Barang-barang yang menimbulkan bau secara tajam : Durian, cabe dan barang sejenisnya.
d. Barang-barang cetakan, rekaman atau sejenisnya yang bertentangan dengan kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
e. Narkotika, ganja, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
f. Barang-barang yang berupa makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.

3. ABM LOGISTICS tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal berikut :
a. Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang pengiriman tidak berfungsi atau berubah fungsi. Hal ini berlaku untuk barang-barang seperti mesin dan sejenis termasuk barang-barang elektronik seperti TV, radio, tape, komputer, disket dan barang-barang sejenisnya.
b. Kebocoran, kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan oleh pengirim untuk jenis kiriman seperti barang cair, pecah belah dan makanan lainnya.
c. Keterlambatan pengiriman ke kota tujuan, kehilangan atau kerusakan karena keadaan memaksa (force majeure) seperti huru hara, bencana alam, perang, pembajakan dan kejadian sejenis lainnya.
d. Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi yang berwenang seperti : Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi-instansi lainnya.
e. Bila isi barang tidak sesuai dengan pengakuan.

KONDISI
4. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara isi dengan pernyataan isi paket barang seperti tertulis dalam ABM LOGISTICS maka pengirim bertanggung jawab apabila isi yang dikirimkan melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka ABM LOGISTICS tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengirim tersebut.
5. Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hukum apabila penerima telah menandatangani Shipment Receipt ABM LOGISTICS, dengan demikian segala macam tuntutan setelah penyerahan barang tidak lagi menjadi tanggung jawab ABM LOGISTICS.

LAYANAN DAN GARANSI
6. Untuk setiap paket / dokumen yang hilang atau rusak yang disebabkan kelalaian ABM LOGISTICS akan memberikan ganti maximal 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang telah dibayarkan pengirim.
7. Pengirim wajib mengasuransikan barang kiriman dan untuk kiriman yang diasuransikan, penggantian akan diselesaikan sesuai peraturan Polis Asuransinya.
8. Semua tuntutan penggantian (Claim) hanya dapat diselesaikan dengan melampirkan :
a. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang ditandatangani oleh penerima, pengirim dan petugas ABM LOGISTICS yang bersangkutan.
b. Tanda terima Pengiriman (Shipment Receipt) yang asli.

LAIN-LAIN
9. Perhitungan Berat kiriman berdasarkan timbangan (actual weight) dan berdasarkan dimensi, dimana berat tersebut dianggap seperti yang disetujui / tagihkan.
- Rumus berat dimensi udara adalah : P x L x T (cm) / 6000 = KG
- Rumus berat dimensi darat adalah : P x L x T (cm) / 4000 = KG
- Rumus berat dimensi laut adalah : P x L x T (cm) / 1000000 = CBM